Kamis, 10 Juli 2014

KENABIAN YANG BERDIRI SENDIRI


Karya-karya dari Mirza juga membuktikan bahwa ia percaya dirinya menjadi nabi independen dan pembawa suatu Syariah. Dalam Arbain, ia mendefinisikan nabi yang membawa Syariah sebagai seseorang yang wahyunya berisi perintah-perintah positif dan larangan dan yang membuat beberapa peraturan walaupun perintah-perintah dan larangan-larangan itu mungkin telah terkandung dalam kitab suci beberapa nabi sebelumnya. Menurut dia, seorang nabi pembawa Syariah tidak perlu membawa sebuah perangkat( set) hukum yang sama sekali baru. Kemudian dia melanjutkan dengan menyatakan dirinya semacam nabi independen pembawa  Shariah. Untuk mengutip kata-katanya sendiri:
"Terlepas dari ini, Anda harus tahu apa itu Syariah. Barang siapa yang menetapkan beberapa perintah dan larangan melalui wahyu dan menyusun beberapa peraturan untuk umat, dia akan menjadi penyandang Syariah. Bahkan menurut definisi ini, lawan kami adalah tercela, karena  wahyuku  mengandung perintah-perintah serta larangan. Misalnya, mengambil inspirasi.:

'Katakanlah kepada mu'minat untuk menurunkan ( pandangan) mata mereka dan menjaga aurat (tempat-tempat tersembunyi) mereka. Hal ini adalah lebih suci bagi mereka. " (Al Qur’an 24 An Nur :30)

"Semua ini ditemukan dalam Barahin-i-Ahmadiyah (ku) Ini berisi perintah-perintah serta larangan selama 23 tahun ini dan sama halnya dengan wahyu saya sampai hari ini:  Keduanya mengandung perintah dan larangan Dan jika Anda mengatakan bahwa dengan syari'ah berarti yang berisi peraturan baru, maka ini salah !
Allah SWT berkata: "Dan ini ada dalam Kitab Wahyu yang paling awal. Kitab Ibrahim dan Musa '(Al Qur’an 87 Al A’la : 18-19), yang berarti bahwa ajaran-ajaran Al-Quran juga diwujudkan dalam Taurat. [1]

Kenyataan bahwa Mirza membatalkan sejumlah perintah yang penting dan kategoris dari Syariah, yang telah terus didukung oleh umat Islam, juga menunjukkan bahwa ia menganggap dirinya untuk menjadi pembawa suatu Syariah independen dan menganggap dirinya sebagai salah satu yang berhak untuk menentukan apa yang wajib atau dilarang agama. Salah satu contohnya adalah sikap dia menunjukkan sehubungan dengan pertanyaan tentang jihad. Meskipun jihad adalah perintah tekstual Qur'an yang didukung oleh keyakinan dan amal tak terputus dari umat sepanjang empat belas abad sejarah kita dan didukung oleh Hadis Nabi yang mengatakan : “Jihad akan terus berlanjut sampai Hari Kiamat”, tetapi Mirza melarang itu.Sehubungan dengan pembatalan jihad, hanya satu kutipan dari tulisan-tulisan pada subjek sudah cukup:

Jihad, yaitu kerasnya perang agama, secara bertahap telah diringankan oleh Allah. Pada zamannya Musa ada kekerasan seperti itu yang bahkan, penerimaan keyakinan tidak bisa menyelamatkan seseorang dari pembunuhan, dan bahkan bayi menyusui dihukum mati. Kemudian selama masa Nabi kita (damai dan berkah Allah atasnya), pembunuhan anak-anak, tua dan kaum perempuan dilarang. Kemudian, bagi negara-negara tertentu, bukannya menerima iman, pembayaran jizyah diterima sebagai cara menyelamatkan mereka dari hukuman. Kemudian, dalam waktu dari Al Masih yang Dijanjikan, perintah jihad telah benar-benar dicabut.[2]

10 Ramadhan 1435
(bersambung)

berikutnya:

PENGUCILAN BAGI PENYANGKAL KENABIAN MIRZA


[1] Arbain, lampiran 4, hal 7n
[2] .Arba'in, jilid 4, hal 15n Untuk pernyataan lebih rinci tentang Mirza pada subjek lihat Bagian 2 Bab III dari buku ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar